Senin, 20 Februari 2012

Miras Bebas, Maksiat dan Kejahatan Makin Bablas

hizbut-tahrir.or.id


[Al Islam 589] Bukannya mencegah kemaksiatan, pemerintah malah memberikan jalan bagi suburnya kemaksiatan dan kerusakan di tengah masyarakat. Lihatlah, pemerintah justru mencabut perda yang melarang miras (minuman keras).

Setidaknya ada sembilan perda miras yang diminta untuk dicabut oleh kemendagri. Diantaranya, Perda Kota Tangerang No. 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Sembari menangis bacakan Pledoi, "Saya Jurnalis bukan Teroris"



 (Arrahmah.com)

Diiringi derai air mata, mantan juru kamera Global TV, Imam Firdaus menegaskan dirinya adalah seorang jurnalis bukan teroris. Hal itu dikatakannya ketika mengajukan nota pembelaan. “Saya jurnalis bukan teroris,” kata Imam sembari menangis saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Supeno di PN Jakarta Barat, Jakarta, Senin (20/2). Imam melanjutkan pembelaannya dengan mengaitkan pada hari pers yang jatuh pada 9 Februari. Ia pun menyampaikan selamat kepada insan pers.

“Semoga pers Indonesia semakin merdeka dari berbagai hegemoni dan keberpihakan,” kata Imam. Menurut Imam, hari pers tahun ini agak berbeda karena ia terjerat dengan kasus besar. Namun, Imam mengaku permasalahan itu menjadi kado atas pengabdiannya di dunia pers. Imam pun membantah bahwa terlibat dalam kasus bom buku dan bom gereja Christ Chatedral karena menyembunyikan informasi mengenai kegiatan teroris. “Saya bukan pengkhianat serta tidak pernah menjual apapun baik informasi maupun ke gambar kepada Bobby Al-Jazeera,” ujar Imam. Ia pun dengan tegas menolak tawaran  wawancara pelaku bom buku. “Saya yang  menolak keras,” kata Imam.

Rabu, 15 Februari 2012

Ibu, Ayah, Aku Ingin Meraih Surga

Alhamdulilllah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 
"Sungguh terhina, sungguh terhina, sungguh terhina." Ada yang bertanya, "Siapa, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, ”(Sungguh hina) seorang yang mendapati kedua orang tuanya yang masih hidup atau salah satu dari keduanya ketika mereka telah tua, namun justru ia tidak masuk surga."(HR. Muslim)

Dari Abdullah bin ’Umar, ia berkata, "Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua." (Adabul Mufrod no. 2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan jika sampai pada sahabat, namun shahih jika sampai pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam)

Jasa Orang Tua Begitu Besar

Selasa, 14 Februari 2012

BANYAK ORANG YG BILANG BAHWA SUSAH MENJADI WANITA MUSLIMAH


Lihat saja aturan2 dibawah ini :

1.Wanita auratnya lebih susah dijaga dibanding lelaki.
2.Wanita perlu minta ijin dari suami apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
3.Wanita saksinya (apabila menjadi saksi) kurang berbanding lelaki.
4.Wanita menerima warisan lebih sedikit dari pada lelaki.
5.Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak
6.Wanita wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada istrinya.
7.Talak terletak di tangan suami dan bukan istri.
8.Wanita kurang nyaman dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas.
9.dan lain-lain.

Tetapi… PERNAHKAH KITA LIHAT KENYATAANNYA ?

Jumat, 10 Februari 2012

PENGANTAR ILMU HADITS


PENGANTAR ILMU HADITS

            Hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, ketetapan, dan sebagainya.
            Atsar adalah suatu yang disandarkan kepada para sahabat nabi Muhammad Saw.
Takrir adalah ketetapan berupa keadaan nabi Muhammad Saw. Yang mendiamkan, tidak memberikan sanggahan atau menyetujui apa yang dilakukan atau dikatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Sahabat dalam konteks hadits adalah orang yang bertemu Rasulullah Saw. Dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam dan beriman serta wafat dalam keadaan islam.
Tabi’in adalah seseorang yang bertemu dengan sahabat, baik pertemuan itu lama atau sebentar, dalam keadaan beriman dan islam, serta wafat dalam keadaan islam.
‘Illah adalah sebab-sebab tersembunyi, yang dapat merusak keshahian hadits, seperti me-muttashil-kan yang muntaqhi’, me-marfu’-kan yang mauquf, memasukkan suatu hadits kedalam hadits yang lain, menempatkan pada sanad pada matan yang tidak semestinya, dan hal-hal yang serupa dengan contoh tersebut. Semua hal ini dapat merusak keshahihan hadits.

Kamis, 09 Februari 2012

Ibn Hajar Al-Asqalani

Al-Imam Al-Hafizh Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar Al-Asqalani

Ia adalah Syaikhul Islam, pembela Sunnah, dan Hakim utama, dikenal juga sebagai Abu Al-Fadhl. Ibn Hajar disegani karena sangat cerdas dan terhormat. Ibn Hajar juga pernah menjabat sebagai Qadhi (hakim). Selain sebagai penulis, ia juga mengajar dan berfatwa. Terlahir dari seorang ayah yang merupakan salah seorang pakar di bidang Fiqih, Bahasa Arab, Qira’at, dan sastra.

Ibn Hajar lahir pada 12 Sya’ban 773H di Mesir. Ia tumbuh di Mesir, dan setelah Ibunya meninggal, ia diasuh oleh ayahnya dengan penuh kasih sayang dan perlindungan. Ayahnya tidak pernah membawanya ketoko buku, kecuali setelah ia berumur 5 tahun. Ia hafal Al Qu’an pada usia 9 tahun. Ia juga hafal kitab Al-‘Umdah, Al-Hawi, Al-Shaghir, Muthtashar Ibn Hajib Al-Ashli, Multhat Al-I’rab, dan yang lainnya. Kitab yang pertama kali ia pelajari adalh Al-‘Umdah. Ia berguru kepada Al-Jamal ibn Zhahirah di Mekkah. Selain itu, ia juga belajar kepada Al-Shadr Al-Absithi di Kairo.

Senin, 06 Februari 2012

Poligami Salah Satu Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan


OLEH : Dra. Hj NURUL FADHILAH. M Pd

Sumber utama perdebatan tentang poligami adalah Qs. An-nisa’ ayat 3 ; dan poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dari dua sumber utama ini lahir dua pandangan tentang poligami yaitu antara yang membolehkan dan melarang. Karena itu pula, mulai dari sini kita akan mencoba mengurai mengapa poligami tidak dianjurkan dan menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Pertama, sebab turun surat An-nisa’ ayat 3 ini berkaitan dengan kekalahan kaum muslimin dalam perang Uhud yang mengakibatkan munculnya persoalan adanya janda dan anak yatim yang ditinggal syahid oleh suami dan bapak mereka. Sementara para wali yang diserah tanggung jawab atas mereka justru mengabaikan tanggung jawab dan banyak mengambil harta-harta mereka untuk kebutuhan sendiri. Untuk melindungi mereka dari kondisi tersebut maka Allah SWT memberi alternatif jalan keluar dengan melakukan poligami..