OLEH : Dra. Hj NURUL FADHILAH. M Pd
Sumber utama perdebatan tentang poligami adalah Qs. An-nisa’ ayat 3 ; dan poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dari dua sumber utama ini lahir dua pandangan tentang poligami yaitu antara yang membolehkan dan melarang. Karena itu pula, mulai dari sini kita akan mencoba mengurai mengapa poligami tidak dianjurkan dan menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Pertama, sebab turun surat An-nisa’ ayat 3 ini berkaitan dengan kekalahan kaum muslimin dalam perang Uhud yang mengakibatkan munculnya persoalan adanya janda dan anak yatim yang ditinggal syahid oleh suami dan bapak mereka. Sementara para wali yang diserah tanggung jawab atas mereka justru mengabaikan tanggung jawab dan banyak mengambil harta-harta mereka untuk kebutuhan sendiri. Untuk melindungi mereka dari kondisi tersebut maka Allah SWT memberi alternatif jalan keluar dengan melakukan poligami..
Dari sebab turunnya ayat itu, kebolehan poligami lebih ditujukun untuk melindungi para janda dan anak yatim yang ditinggal syahid oleh suami dan bapaknya dari tindakan yang tidak bertanggung jawab oleh para walinya tersebut. Jadi, fokus ayat tersebut adalah perlindungan anak yatim dan para janda, bukan tentang hukum poligami. Poligami dimunculkan sebagai jalan keluar yang pada waktu itu dianggap paling tepat untuk mengatasi problem tersebut. Pandangan yang membolehkan poligami didasarkan pada bunyi tekstual ayat tersebut yang dibaca terputus hanya sampai pada kata : wa ruba’a yang kemudian menimbulkan makna, “ Dan nikahlah kamu dengan perempuan yang kamu suka, dua, tiga, dan empat.”Persyaratan keadilan yang diwajibkan dalam kelanjutan ayat tersebut sering diabaikan. “Dan jika kalian tidak sanggup berbuat adil ( jika menikah lebih dari satu ), maka ( nikahlah ) satu saja”.
Menurut Muhammad Syahrur, keadilan yang dimaksudkan pada ayat tersebut berkaitan dengan keadilan dalam hal non materi ( seperti kasih sayang dan cinta ) sebagai mana diisyaratkan dengan kata ‘adala. Karena itulah menjadi sulit diwujudkan. Penjelasan Syahrur tersebut diisyaratkan pula oleh firman Allah SWT dalam Qs yang berbunyi, “Dan kalian para suami tidak akan pernah dapat berbuat adil diantara para istri mu walaupun kalian menghendakinya”.
Menurut Qomaruddin Khan , kebolehan poligami dalam Qs An-nisa’ ayat 3 tersebut bukan merupakan izin umum untuk berpoligami. Kebolehan tersebut didasarkan pada situasi tertentu akibat pereng, mengingat besarnya jumlah janda dan anak. Pada saat itu kondisi darurat, hanya ada satu alternative untuk mengatasi persoalan yaitu berpoligami. Saat ini, kaum muslimin sudah menjadi umat yang apabila muncul persoalan – persoalan seperti diatas akan dapat ditemukan berbagai cara alternatif, misalnya dengan mengoptimalkan jaringan solidaritas diantara kaum muslimin untuk bersama - sama mengatasi berbagai persoalan sosial termasuk melalui pemanfaatan dana zakat, infaq dan sadaqoh.
Kedua, poligami yang dilakukan nabi Muhammad SAW harus diartikan sebagai peristiwa khusus yang hanya sanggup dilakukan oleh Nabi SAW, sehingga untuk memenuhi keadilan yang diisyaratkan dalam poligami tidak akan sulit dilakukan Nabi SAW, meskipun nabi sendiri selalu khawatir untuk tidak sanggup memenuhi persyaratan ini dan beliau selalu berdoa “ Ya Allah, jangan engkau hukum aku karena tidak sanggup memenuhi sesuatu yang hanya Engkaulah yang dapat memenuhinya. Syarat keadilan mutlak yang sulit dipenuhi manusia selain Nabi SAW inilah yang seharusnya menjadi dasar bagi ketidakbolehan poligami bagi orang biasa.
Sebagai kesimpulan, upaya untuk tidak menganjurkan poligami sebenarnya terfokus pada kenyataan bahwa praktek poligami, terlebih saat ini, telah menimbulkan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seorang istri dan anak- anaknya terbengkalai secara ekonomi dikarenakan suaminya menikah lagi, seorang istri tersiksa secara psikologis karena suaminya lebih suka memilih istrinya yang lain, terkadang anak pun menderita secara psikologis karena sering menyaksikan keributan dalam rumah tangga yang itu tidak jarang terjadi akibat dari poligami yang dilakukan oleh suami.
Poligami juga menggambarkan dominasi laki - laki terhadap perempuan, khususnya dalam hubungan suami istri. Dalam keluarga poligami suami tampak memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur segala urusan dalam relasi rumah tangga mereka. Poligami dalam kenyataannya telah meneguhkan ketimpangan dalam relasi antara laki- laki dan perempuan, khususnya dalam relasisuami istri yang rentan menimbulkan kekerasan terhadap kaum perempuan . Dalam ketimpangan kekuasaan tersebut, berbagai tindak kekerasan, baik fisik, psikologis, seksual maupun ekonomi terhadap perempuan sangat mungkin terjadi. Dengan kenyataan itu sebagailangkah preventif, poligami tidak dianjurkan bahkan harus dilarang bagaimanapun, jika suatu tindakan telah menjadi sumber kekerasan, maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh dilakukan. Jadi, larangan terhadap poligami adalah larangan untuk berbuat ketidakadilan dan kekerasan terhadap perempuan.
0 komentar:
Posting Komentar