Jumat, 10 Februari 2012

PENGANTAR ILMU HADITS


PENGANTAR ILMU HADITS

            Hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, ketetapan, dan sebagainya.
            Atsar adalah suatu yang disandarkan kepada para sahabat nabi Muhammad Saw.
Takrir adalah ketetapan berupa keadaan nabi Muhammad Saw. Yang mendiamkan, tidak memberikan sanggahan atau menyetujui apa yang dilakukan atau dikatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Sahabat dalam konteks hadits adalah orang yang bertemu Rasulullah Saw. Dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam dan beriman serta wafat dalam keadaan islam.
Tabi’in adalah seseorang yang bertemu dengan sahabat, baik pertemuan itu lama atau sebentar, dalam keadaan beriman dan islam, serta wafat dalam keadaan islam.
‘Illah adalah sebab-sebab tersembunyi, yang dapat merusak keshahian hadits, seperti me-muttashil-kan yang muntaqhi’, me-marfu’-kan yang mauquf, memasukkan suatu hadits kedalam hadits yang lain, menempatkan pada sanad pada matan yang tidak semestinya, dan hal-hal yang serupa dengan contoh tersebut. Semua hal ini dapat merusak keshahihan hadits.

Kamis, 09 Februari 2012

Ibn Hajar Al-Asqalani

Al-Imam Al-Hafizh Ahmad Ibn Ali Ibn Hajar Al-Asqalani

Ia adalah Syaikhul Islam, pembela Sunnah, dan Hakim utama, dikenal juga sebagai Abu Al-Fadhl. Ibn Hajar disegani karena sangat cerdas dan terhormat. Ibn Hajar juga pernah menjabat sebagai Qadhi (hakim). Selain sebagai penulis, ia juga mengajar dan berfatwa. Terlahir dari seorang ayah yang merupakan salah seorang pakar di bidang Fiqih, Bahasa Arab, Qira’at, dan sastra.

Ibn Hajar lahir pada 12 Sya’ban 773H di Mesir. Ia tumbuh di Mesir, dan setelah Ibunya meninggal, ia diasuh oleh ayahnya dengan penuh kasih sayang dan perlindungan. Ayahnya tidak pernah membawanya ketoko buku, kecuali setelah ia berumur 5 tahun. Ia hafal Al Qu’an pada usia 9 tahun. Ia juga hafal kitab Al-‘Umdah, Al-Hawi, Al-Shaghir, Muthtashar Ibn Hajib Al-Ashli, Multhat Al-I’rab, dan yang lainnya. Kitab yang pertama kali ia pelajari adalh Al-‘Umdah. Ia berguru kepada Al-Jamal ibn Zhahirah di Mekkah. Selain itu, ia juga belajar kepada Al-Shadr Al-Absithi di Kairo.

Senin, 06 Februari 2012

Poligami Salah Satu Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan


OLEH : Dra. Hj NURUL FADHILAH. M Pd

Sumber utama perdebatan tentang poligami adalah Qs. An-nisa’ ayat 3 ; dan poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dari dua sumber utama ini lahir dua pandangan tentang poligami yaitu antara yang membolehkan dan melarang. Karena itu pula, mulai dari sini kita akan mencoba mengurai mengapa poligami tidak dianjurkan dan menjadi salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Pertama, sebab turun surat An-nisa’ ayat 3 ini berkaitan dengan kekalahan kaum muslimin dalam perang Uhud yang mengakibatkan munculnya persoalan adanya janda dan anak yatim yang ditinggal syahid oleh suami dan bapak mereka. Sementara para wali yang diserah tanggung jawab atas mereka justru mengabaikan tanggung jawab dan banyak mengambil harta-harta mereka untuk kebutuhan sendiri. Untuk melindungi mereka dari kondisi tersebut maka Allah SWT memberi alternatif jalan keluar dengan melakukan poligami..